1. Uraikan
secara singkat sejarah pendidikan kewarganegaraan sebagai sesuatu disiplin ilmu
!
Pada akhir abad ke-20 atau
menjelang memasuki abad ke-21, kondisi bangsa Indonesia mengalami proses
perubahan yang sangat mendasar dan signifikan dalam setiap pranata kehidupan
berbangsa dan bernegara. Terjadinya perubahan ini karena secara politik,
bangsaIndonesiaberada pada pasca politik Orde Baru dan tengah memasuki era baru
yang dikenal dengan era reformasi. Setelah adanya perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) melalui Amandemen I,
II, III, dan IV oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
(MPR RI) pada tahun 1999-2002 seyogianya diikuti oleh perubahan dalam berbagai
tatanan kehidupan politik di Indonesia termasuk dalam bidang pendidikan kewarganegaraan
sebagai bagian dari pranata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan
bukan sekedar perihal nama semata, asal beda dari masa lalu, melainkan
pada tataran substansi kajian serta kinerja dan yang terpenting adalah
perubahan kearah perbaikan dalam implementasi proses pembangunan perilaku serta
karakter warga negara yang baik.
Secara teoretis, dampak
perubahan mendasar dalam konstitusi sebuah negara- bangsa dapat mengakibatkan
terjadinya perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Hal ini pernah dikemukakan
oleh para ahli politik, seperti Aristoteles (dalam Barker,1995:90) yang
mengemukakan bahwa secara konstitusional “…different constitutions require
different types of good citizen… because there are different sorts of civic
function,” sedangkan Cogan (1998:2-3) mengidentifikasi lima atribut
kewarganegaraan yang mungkin akan berbeda di tiap negara sesuai dengan sistem
politik dan konstitusi negara masing-masing, yakni: (1) a sense of
identity; (2) the enjoyment of certain rights; (3) the fulfilment of
corresponding obligations; (4) a degree of interest and involvement in public
affairs; and (5) an acceptance of basic societal values. Bagi
Indonesia, pembangunan karakter kewarganegaraan akan memiliki kekhususan sesuai
dengan ideologi yang dianut, yakni Pancasila dan Konstitusi yang berlaku di
Indonesia, ialah UUD Negara RI 1945. Warga negara Indonesia yang baik yang
dicita-citakan/diharapkan adalah warga negara yang patriotik, demokratis, dan
Pancasilais.
PKn memiliki disiplin
keilmuan tersendiri, yakni sintesis atau integrasi dari Ilmu Pendidikan dan
Ilmu-Ilmu Sosial terutama Ilmu Politik dan Hukum.
Pendidikan Kewarganegaraan
mengandung banyak fungsi dan pengertian. PKn dapat berfungsi sebagai mata
pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguruan tinggi; sebagai bidang
kajian akademik di perguruan tinggi; sebagai pendidikan politik di lembaga
pendidikan formal maupun non formal. Namun, PKn (dalam arti civic
education) lebih dikenal sebagai mata pelajaran di sekolah. Secara umum,
ciri khas bidang kajian ini adalah bersifat multifaset dengan konteks lintas
bidang keilmuan. Menurut Winataputra (2001), secara filsafat keilmuan, bidang
studi ini memiliki objek kajian pokok ilmu politik, khususnya konsep demokrasi
politik (political democracy) untuk aspek hak dan kewajiban (duties
and rights of citizen). Secara ontologis, objek kajian pokok PKn adalah
perilaku warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari objek
kajian pokok inilah berkembang konsep Civics yang secara harfiah
diambil dari bahasa latin civicus, yang artinya warga negara pada
jaman Yunani kuno. Kemudian secara akademis diakui sebagai embrionya civic
education. Selanjutnya di Indonesia hal ini diadaptasi menjadi “pendidikan
kewarganegaraan” (PKn). Secara metodologis PKn sebagai suatu bidang keilmuan
merupakan pengembangan salah satu dari lima tradisi social studies
yakni transmisi kewarganegaraan (citizenship transmission). (Barr,
Bart, dan Shermis, 1977).
Saat ini, tradisi itu sudah
berkembang pesat menjadi suatu struktur keilmuan yang dikenal sebagai citizenship
education, yang memiliki paradigma sistemik dengan tiga domain yakni:
domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial kultural. (Winataputra,
2001). Domain akademis adalah berbagai pemikiran tentang pendidikan kewarganegaraan
yang berkembang di lingkungan komunitas ilmiah. Domain kurikuler adalah konsep
dan praksis pendidikan kewarganegaraan dalam dunia pendidikan formal dan
nonformal. Domain sosial kultural adalah konsep dan praksis pendidikan
kewarganegaraan di lingkungan masyarakat.
Ketiga domain itu satu sama
lain memiliki saling keterkaitan struktural dan fungsional yang diikat oleh
konsepsi kebajikan dan budaya kewarganegaraan (civic virtue and civic
culture) yang mencakup penalaran kewarganegaraan, sikap kewarganegaraan,
keterampilan kewarganegaraan, keyakinan diri kewarganegaraan, komitmen
kewarganegaraan, dan kemampuan kewarganegaraan. Oleh karena itu, objek kajian
PKn saat ini sudah lebih luas daripada embrionya, sehingga kajian keilmuan PKn,
program kurikuler PKn, dan aktivitas sosial-kultural PKn benar-benar
bersifat multifaset/multidimensional. Sifat multidimensionalitas inilah yang
membuat bidang studi PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan kewarganegaraan,
pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan karakter kebangsaan,
pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, dan
pendidikan demokrasi. (Sapriya, 2007). Karakteristik inilah yang
dijadikan indikasi bahwa PKn sebagai disiplin ilmu terintegrasi yang bercirikan
sifat multifacet.
2. Uraikan
kedudukan Pendidikan kewarganegaraan dalam sistem pendidikan Nasional di
Indonesia !
Kewarganegaraan
dalam bahasa latin disebutkan “Civis”, selanjutnya dari kata “Civis”
ini dalam bahasa Inggris timbul kata ”Civic” artinya mengenai warga negara
atau kewarganegaraan. Dari kata “Civic” lahir kata “Civics”, ilmu
kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Di
dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
dipakai sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi pasal 39 ayat (2)
menyebutkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan
wajin memuat a) Pendidikan Pancasila, b) Pendidikan Agama, dan c) Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Melihat
begitu pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics Education ini
bagi suatu Negara maka hampir di semua Negara di dunia memasukkannya ke dalam
kurikulum pendidikan yang mereka selenggarakan. Bahkan Kongres Internasional
Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada tahun 1965,
mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan sebagai
pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap hak-hak
asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan Kewarganegaraan
atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena dengan
dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan, diharapkan
warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga negara yang
baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari sepenuhnya
akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh tanggung jawab
akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan negaranya. Dengan
demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara
yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan nasionalisme yang tinggi.
3. Jelaskan
maksud diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan menurut Dirjen DIKTI No.
267/Dikti/Kep/2000 !
Menurut
Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedang komptensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan
berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak pada kemahiran,
ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat tanggung jawab
diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta etika ajaran agama dan budaya. Oleh karen aitu maka Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas
dan penuh rasa tanggung jawab dari mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1.
Beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
Indonesia.
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia.
3.
Bersikap
rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan
negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan
nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
4. Jelaskan
salah satu syarat pemerintahan yang telah melaksanakan sistem demokrasi menurut
kongres international commission of jurist Bangkok tahun 1965 !
Kongres
Internasional Commission of Jurist yang berlangsung di Bangkok pada
tahun 1965, mensyaratkan bahwa pemerintahan suatu negara baru dapat dikatakan
sebagai pemerintahan yang demokratis manakala ada jaminan secara tegas terhadap
hak-hak asasi manusia, yang salah satu di antaranya adalah Pendidikan
Kewarganegaraan atau ”Civic Education”. Hal ini dapat dimaklumi, karena
dengan dimasukkannnya ke dalam sistem pendidikan yang mereka selenggarakan,
diharapkan warga negaranya akan menjadi warga negara yang cerdas dan warga
negara yang baik (smart and good citizen), yang mengetahui dan menyadari
sepenuhnya akan hak-haknya sebagai warga negara, sekaligus tahu dan penuh
tanggung jawab akan kewajiban dirinya terhadap keselamatan bangsa dan
negaranya. Dengan demikian diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan akan
melahirkan warga negara yang memiliki jiwa dan semanagt patriotisme dan
nasionalisme yang tinggi.
5. Mata
kuliah umum yang termasuk mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) adalah
pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan. Coba
saudara jelaskan apa tujuan diberikannya mata kuliah pengembangan kepribadian
tersebut ?
Adapun
tujuan diberikannya MKPK ini agar para sarjana Indonesia memiliki kualifikasi
sebagai berikut :
1. Taqwa kepada Allah - Tuhan Yang Maha Esa
lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang
diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap
agama/keyakinan orang lain.
2.
Berjiwa
Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip- prinsip
Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi
maupun golongannya.
3.
Memiliki
wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi
permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan dan keamanan.
6. Coba
saudara jelaskan apa perlunya dikembangkan pendidikan yang berbasis
pengembangan kepribadian (MKPK) dan berbasis pengembangan kemampuan, yaitu
dengan cara memberikan mata kuliah Dasar keahlian (MKDK) dan mata kulaiah
keahlian (MKK) dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Indonesia ?.
Terangkan pula pendapat Albert Einstein dan driyarkara tentang perlunya
dikembangkan ke dua aspek tersebut dalam pengembangan sumber daya manusia !
Adapun mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) diwajibkan disemua
lembaga pendidikan tinggi seperti tersebut di atas bertujuan untuk
mengembangkan aspek kepribadian mahasiswa, suatu aspek yang paling fundamental
dalam kehidupan manusia, serta menjadi dasar dan landasan bagi semua aspek
lainnya. Sementara mata kuliah lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar
Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK) merupakan sejumlah mata kuliah
yang dimaksudkan untuk mengembangkan keahlian mahasiswa dalam disiplin ilmu
yang dipilihnya. Dengan kata lain dikuliahkannya MKDK dan MKK adalah dalam
rangka untuk mengembangkan aspek kemampuan (abilitas) mahasiswa yang seluruhnya
bermuara pada satu tujuan agar kelak ia cakap menghadapi kehidupan yang serba
menantang dan lebih khusus lagi ia bisa dapat pekerjaan yang layak dengan
penghasilan yang memadai.
Berkaitan dengan perlunya setiap orang mengembangkan kedua aspek yang
paling mendasar itu, yaitu aspek kepribadian dan aspek kemampuan, kiranya patut
disimak apa yang pernah diucapkan oleh Albert Einstein bahwa ”Science
without religion is blind. Religion without science is lame”. Suatu
pengetahuan tanpa dilandasai oleh moralitas agama adalah buta. Agama tanpa
didukung oleh pengetahuan lumpuh.
Dalam ungkapan yang berbeda namun esensinya sama, Driyarkara menyatakan
bahwa dalam suatu kehidupan terdapat sekian banyak nilai, wert atau values.
Namun kalau diklasifikasikan hanya ada dua nilai saja, yaitu nilai alat (tool)
dan nilai tujuan. Driyarkara memasukkan aspek kepribadian ini ke dalam nilai
tujuan, sedang aspek kemampuan (abilitas) dimasukkannya ke dalam nilai
alat. Bagi manusia harus
dibedakan antara nilai alat dan nilai tujuan. Nilai tujuan ialah kesempurnaan
pribadi manusia. Nilai-nilai lainnya, yang hanya memuaskan atau menolong
kejasmanian manusia adalah nilai alat dan (sama sekali) bukan nilai tujuan.
Agar supaya perbuatan manusia tidak menjadi kegila-gilaan, maka nilai alat
harus tetap menjadi/sebagai nilai alat, dan tidak boleh dijadikan sebagai nilai
tujuan.
7. Globalisasi
merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh semua bangsa, termasuk bangsa
Indonesia. Globalisasi disamping mempunyai dampak positif, juga mempunyai
dampak negatif. Jelaskan !
Perkembangan globalisasi yang
ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur pecaturan perpolitikan, perekonomia,
sosial budaya dan pertahanan serta keamanan global. Kondisi ini akan
menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan
negara-negara berkembang, maupun antar sesama negara-negara berkembang sendiri
serta lembaga-lembaga Internasional. Kecuali itu adanya isu-isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, turut pula
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi ditandai dengan pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi
komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi semakin transparan,
seolah-olah menjadi seperti kampung dunia tanpa mengenal batas negara (Edy
Pramono, 2004: 1-2), suatu peristiwa yang terjadi di salah satu kawasan,
seketika itu juga dapat diketahui dan diikuti oleh mereka yang berada di
kawasan lain. Cotoh: peristiwa pembunuhan terhadap 3 orang personil UNHCR
dikamp pengungsi Timor Timur di Atambua tanggal 6 September 2000 langsung
tersiar di seluruh dunia, dan mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan
Resolusi Nomor 1319, tanggal 9 September 2000, dan Amerika Serikat mengenakan
embargo militer terhadap Indonesia. Ini berarti era globalisasi itu dapat
berdampak besar, baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Dampak positif
adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi peluang-peluang baru,
sedang yang negatif adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk
ekonomi, marginalisasi sosial dan meningkatnya kemiskinan.
8. Menurut
saudara bagaimana seharusnya bangsa Indonesia menyikapi dampak negatif dan
positif dari globalisasi tersebut, agar bangsa Indonesia tetap tidak kehilangan
identitas nasionalnya !
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum
dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan
mempertahankan kemerdekaan sampai denganera pengisian kemerdekaan, menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan
yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh
jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada
perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut
dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keihklasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia, yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa
pada masa perjuangan fisik. Sedang dalam menghadapi globalisasi dan menatap
masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun perlu dilandasi
oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan negara dalam rangka bela negara demi tetap
utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Apa
yang dimaksud dengan kompetensi ! Apa saja kompetensi yang harus dimiliki oleh
setiap mahasiswa yang telah lulus pendidikan kewarganegaraan ! Berikan
contoh–contoh seperlunya.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai
syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu. Sedang komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam
hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat,
berbangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan
cerdas adalah tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam
bertindak. Sedang sifat tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan
ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan
budaya. Oleh karen aitu maka Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari
mahasiswa dengan beberapa perilaku, yaitu:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
10. Jelaskan
pengertian pendidikan kewarganegaraan secara terminologis !
Kewarganegaraan berasal dari kata dasar ”warga”, berarti sekelompok orang
yang menjadi anggota suatu negara. Warga negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Setelah
mendapat awalan ke dan akhiran an menjadi Kewarganegaraan maka dia mempunyai
arti kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara. Dengan
demikian maka yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau
latihan dalam rangka mengembangkan atau menumbuhkan kesadaran, kecintaan,
kesetiaan dan keberaniannya untuk berkorban demi membela bangsa dan negaranya.
11. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan
menurut SK Dirjen DIKTI No. 267/DIKTI/2000 !
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah:
a. Tujuan umum
Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan khusus
1.
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur
dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang
terdidik dan bertanggungjawab.
2.
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
3.
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
12. Jelaskan
beberapa landasan pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan yang saudara ketahui !
1. Landasan ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan
kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu
mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait
dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional..
Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara
serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada budaya
bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta
membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan republik indonesia yang sedang
mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
b. Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu
berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan
ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material
adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang
ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang
dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut.
Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah
segal ahal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non
empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek
formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
1.
Segi
hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga
negara).
2.
Segi
pembelaan negara.
Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1.
Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup: Hak dan kewajiban warga Negara, Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara, Demokrasi Indonesia, Hak asasi manusia.
2. Wawasan nusantara.
3. Ketahanan nasional.
4. Politik dan strategi nasional.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan)
disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang
studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan
monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan
ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan
pengembangannyapun perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti:
ilmu hukum, ilmu politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi
pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu filsafat.
2. Landasan hukum
a. Undang-Undang Dasar 1945
1.
Pembukaan
UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan, dan alinea ke
empat khususnya tentang tujuan negara.
2.
Pasal
30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta alam usaha
pembelaan negara.
3.
Pasal
31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok
Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.
1.
Pasal
18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam
upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
2.
Pasal
19, ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga
negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
1.
Tahap
awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
2.
Sikap
lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan
bahwa:
”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga
negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
3.
Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa
dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai
sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam
sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara,
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara.
Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai
kesatuan.
1.
Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara
dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar
negara.
.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional,
yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang
disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang menjadi dasar pemerintahan
ketahanan nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah
yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang
menjiwai empat bidang yang lainnya.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar
yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara.
Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui
alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk mengisi
kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar