MAKALAH
HAK DAN
KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Oleh
RENY PELLO (13110218)
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
ARTHA BUANA KUPANG
2014
DAFTAR
ISI
Daftar Isi …………………………………………………………………….… i
Kata Pengantar …………………………………………………………….… ii
Bab I Pendahuluan ………………………………………………………….… 1
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………..… 1
1.2 Rumusan Masalah ………………………………………….………… 2
1.3 Tujuan ………………………………………………………………… 2
1.4 Sistematika Penulisan
Makalah ……………………………………… 2
Bab II Pembahasan ………………………………………………………..… 3
2.1 Pengertian
Hak dan Kewajiban ……………………………………… 3
2.2 Contoh Kewajiban dan Hak Asasi
Manusia …………………………. 4
2.3 Contoh Pelanggaran Kewajiban
dan Hak Asasi Manusia ……………. 5
2.4 Analisis Pelaksanaan Kewajiban
dan Hak Asasi Manusia ……………. 6
Bab III Penutup ……………………………………………………….……… 7
Daftar Pustaka ………………………………………………………………… 8
Kata
Pengantar
Puji syukur kepada Tuhan Yesus atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan
makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Kewiraan. Dalam makalah ini membahas tentang
pengertian hak dan kewajiban, contoh hak dan kewajiban asasi manusia, contoh pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia, serta analisis pelaksanaan
hak dan kewajiban asasi manusia.
hak dan kewajiban asasi manusia.
Penulis menyadari bahwa
makalah kami ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis
sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Tuhan selalu memberkati kita semua, Amin.
Kupang, 27 Maret
2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Indonesia
merupakan negara yang demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti
masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara
mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga
negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat.
Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi
tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu
negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai
suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga
negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hak dan kewajiban asasi manusia ?
2. Contoh – contoh
hak dan
kewajiban asasi manusia
?
3. Contoh – contoh
pelanggaran hak dan
kewajiban asasi manusia
?
4. Analisis mengenai
pelaksanaan kewajiban & hak asasi manusia ?
1.3
Tujuan
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewiraan Semester Genap tahun
2014 dan menjawab
pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.
1.4
Sistematika Penulisan
Makalah
Makalah
ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab
penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah,
tujuan, dan sistematika
penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan
dengan sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam
konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban.
Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut
Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok
ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus
pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa
berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung
kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan
pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang
menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa
akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap
itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal
ini sebagai warga Negara
2.2 Contoh Kewajiban
dan Hak Asasi Manusia
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang
atau tajir biasa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
Contoh Hak warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga Negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga Negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga Negara bebas memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga Negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga Negara berhak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga Negara memiliki hakya
sama dalam kemerdekaan
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga Negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara
Indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga Negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Setiap warga Negara wajib menaati
serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa
terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga Negara berkewajiban
taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara
Indonesia.
5.
Setiap warga Negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang
dan maju kea rah lebih baik.
6.
Wajib mematuhi HAM setiap warga
Negara.
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5. Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
6. Kasus Tenaga
Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari
majikannya
7. Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah.
2.4 Analisis Pelaksanaan
Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
Indonesia
berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di
dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di
Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh
sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun
seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari
apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia
mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain
lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang
sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum
di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian
yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal
negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia
kepada kita sebagai warganya
BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban
warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus
berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab
dan mandiri di dalam Negara.
DAFTAR PUSTAKA