Kamis, 27 Maret 2014

Makalah Kewiraan



MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA


 


Oleh
RENY PELLO (13110218)




PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA KOMPUTER
 ARTHA BUANA KUPANG
2014



DAFTAR ISI

Daftar Isi …………………………………………………………………….…  i
Kata Pengantar  …………………………………………………………….…  ii
Bab I Pendahuluan  ………………………………………………………….… 1
1.1  Latar Belakang  ……………………………………………………..…   1
1.2  Rumusan Masalah  ………………………………………….…………   2
1.3  Tujuan …………………………………………………………………   2
1.4  Sistematika Penulisan Makalah  ………………………………………   2
Bab II Pembahasan   ………………………………………………………..…   3
2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban   ………………………………………  3
2.2 Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia   ………………………….  4
2.3 Contoh Pelanggaran Kewajiban dan Hak Asasi Manusia …………….   5
2.4 Analisis Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Asasi Manusia …………….  6
Bab III Penutup   ……………………………………………………….………  7
Daftar Pustaka  …………………………………………………………………  8







Kata Pengantar

Puji syukur kepada Tuhan Yesus atas berkat dan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Hak dan Kewajiban Asasi Manusia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kewiraan. Dalam makalah ini membahas tentang pengertian hak dan kewajiban, contoh hak dan kewajiban asasi manusia, contoh pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia, serta analisis pelaksanaan
hak dan kewajiban asasi manusia.
Penulis menyadari bahwa makalah kami ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Tuhan selalu memberkati kita semua, Amin.



Kupang, 27 Maret 2014

                                                                                                                             Penulis


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.

1.2              Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian hak dan kewajiban asasi manusia ?
2.    Contoh – contoh hak dan kewajiban asasi manusia ?
3.    Contoh – contoh pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia ?
4.    Analisis mengenai pelaksanaan kewajiban & hak asasi manusia ?

1.3              Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kewiraan Semester Genap tahun 2014 dan menjawab pertanyaan yang ada pada rumusan masalah.

1.4              Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini disusun menjadi tiga bab, yaitu bab pendahuluan, bab pembahasan, dan bab penutup. Adapun bab pendahuluan terbagi atas : latar belakang, rumusan makalah, tujuan, dan sistematika penulisan. Sedangkan bab pembahasan dibagi berdasarkan sub-bab yang berkaitan dengan sumber daya data. Terakhir, bab penutup terdiri atas kesimpulan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata, yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga Negara

2.2       Contoh Kewajiban dan Hak Asasi Manusia
Setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,satu sama lain tampa terkecuali. Namun biasanya bagi yang memiliki uang atau tajir biasa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara republik Indonesia.
Contoh Hak warga Negara Indonesia 
1.    Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum  
2.    Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga Negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.    Setiap warga Negara memiliki hakya sama dalam kemerdekaan
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia 
1.    Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
2.    Setiap warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.    Setiap warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.
5.    Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
6.    Wajib mematuhi HAM setiap warga Negara.
2.3       Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
1.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.   Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.   Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.   Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.   Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
6.   Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
7.   Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.
2.4       Analisis Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak tersebut  kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai warganya

BAB III
KESIMPULAN

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.












DAFTAR PUSTAKA